topmetro.news, Pematangsiantar – Polres Pematangsiantar menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di depan Ruang Sat Resnarkoba, Selasa (9/6/2026) siang, sekira pukul 14.15 WIB.
Pemusnahan tersebut dipimpin Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak, dihadiri Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi, Bidlabfor Polda Sumut Penata TK I/Pemeriksa Narkoba Husnah Sari MT SPd, Dandim 0207/SML diwakili Kapten Inf Resmanto, Kajari Pematangsiantar diwakili Jaksa Fungsional Lina Panggabean SH MH, Kepala BNNK Pematangsiantar diwakili Katim Pemberantasan Tiomsi H Hutagalung SH.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi barang bukti ganja dengan berat 22.863,8 gram yang ditemukan di TKP Jalan Tangki Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Barang bukti ganja dengan berat 46.783.2 gram yang ditemukan di TKP sekitar lokasi Kampus USI.
Kemudian barang bukti ganja dengan berat 701,56 gram yang berhasil diamankan dari agen jasa pengiriman barang Indah Kargo Jalan Ahmad Yani yang rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa. Barang bukti ganja dengan berat 6.225,7 gram di TKP Jalan Asahan Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Barang bukti ganja dengan berat 7,23 gram di TKP Jalan Sitalasari Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar. Barang bukti ganja dengan berat 742,25 gram di TKP Jalan Durian Gang Pulut Putih Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
Barang bukti sabu 13,27 gram di TKP Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar serta barang bukti sabu 1.066,27 gram yang berhasil diungkap dari seorang tersangka penumpang Bus Eldivo Jurusan Medan-pematangsiantar
“Hingga total barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 77.836,92 gram dan jenis sabu sebanyak 1.122,69 gram. Berdasarkan estimasi yang berlaku, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 236.349 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Hal ini menunjukkan bahwa peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu keberhasilan Aparat Penegak Hukum dalam memberantas peredaran narkoba,” kata AKBP Sah Udur Sitinjak.
Kapolres menambahkan terhadap para pelaku yang telah diamankan, Penyidik Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar telah menerapkan pasal-pasal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagian perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), Sedangkan perkara lainnya masih dalam proses penyidikan dan penanganan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar
“Melalui Kesempatan Ini, saya mengajak seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar untuk terus meningkatkan kewaspadaan. Terhadap bahaya narkoba, segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing, sehingga generasi muda kita dapat terhindar dari ancaman narkoba,” tegas Kapolres.
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba demi mewujudkan generasi yang sehat, produktif, dan bebas narkotika.
sumber | RELIS

